SuaraDuniaNusantara.net – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang akan menerapkan sistem parkir digital mulai 2026 mendapat perhatian kalangan akademisi hukum sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, mengungkapkan hasil kajian akademisi menunjukkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir tepi jalan umum di Surabaya dapat mencapai Rp55 miliar per tahun jika dikelola optimal.
“Potensi itu muncul jika sistem pemungutan parkir dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Sesung, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, penerapan sistem parkir digital memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan sistem online oleh pemerintah daerah.
Kewajiban Pajak dan Partisipasi Publik
Menurut Sesung, tujuan digitalisasi parkir meliputi tertib administrasi, pencegahan kebocoran pendapatan, peningkatan transparansi, serta kemudahan bagi masyarakat.
Ia menegaskan pajak parkir 10 persen merupakan kewajiban hukum selama syarat subjektif dan objektif terpenuhi, sebagaimana diatur Pasal 23A UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Namun, Sesung juga menekankan pentingnya partisipasi publik bermakna agar kebijakan berjalan adil dan dapat diterima masyarakat.
“Digitalisasi harus menjadi alat pelayanan publik, bukan sumber masalah baru,” katanya. ***
